Text
Tinjauan Atas Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Pada Balai Penelitian Tanaman Sayuran (Balitsa)
Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah, baik instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 22 atas pengadaan barang di Balai Penelitian Tanaman Sayuran (Balitsa). Metode yang digunakan dalam penelitian ini, menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan data primer (wawancara dan observasi) dan sekunder (dokumentasi). Data yang diperoleh diolah dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penilitian menunjukkan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang pada Balai Penelitian Tanaman Sayuran sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tarif pemungutan sebesar 1,5% dari DPP. Penyetoran PPh Pasal 22 masih dilakukan secara manual dengan disetor mengunakan Surat Setor pajak (SSP) ke bank presepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, sedangkan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dilakukan oleh pihak rekanan.
Kata Kunci : Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan, PPh Pasal 22, Balitsa
AK 210012 | AK 321 GOP t | My Library | Available |
No other version available