Text
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP): panduan komprehensif dan praktis
Daftar Isi:
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Sekilas tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Bab 3 Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Bab 4 Pembukuan dan Pencatatan
Bab 5 Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Bab 6 Pelaporan Pajak dengan Surat Pemberitahuan
Bab 7 Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi)
Bab 8 Pemeriksaan Pajak
Bab 9 Ketetapan Pajak
Bab 10 Upaya Hukum atas Ketetapan Pajak
Bab 11 Penagihan Pajak
Bab 12 Pemberian Imbalan Bunga
Bab 13 Tindak Pidana Perpajakan
Book Review:
Sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assesment, yaitu Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung pajak yang terutang, menyetornya, serta melaporkan penghitungan dan penyetoran pajak tersebut, sedangkan fungsi Direktorat Jenderalpajak adalah melakukan pengawasan atas sistem self assesment tersebut agar Wajib Pajak melaksanakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.
Penghitungan pajak yang terutang diatur dalam undang-undang material perpjakan sebagaimana tersebut dalam UU PPh dan PPN. Sementara itu, pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta wewenang Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam undang-undang formal perpajakan sebagaimana tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1983, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), yang mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak serta wewenang Direktorat Jenderal Pajak, termasuk sanksi perpajakan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Berkenaan dengan hal tersebut, buku ini menyajikan kronologis hak dan kewajiban Wajib Pajak serta wewenang Direktur Jenderal Pajak dengan harapan masyarakat Wajib Pajak mengetahui hak dan kewajiban dalam melaksanakan self assesment. Buku ini juga disusun secara sistematis dan kronologis sesuai dengan praktik sehari-hari sehingga memudahkan pembaca untuk mengerti, memahami dan mengimplementasikannya, terutama dengan adanya CD Lampiran yang berisi SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran (Form 1771), SPT Tahunan PPh orang Pribadi yang Tidak Mempunyai Kegiatan Usaha/ Pekerjaan Bebas (Form 1770S dan 1770SS). SPT Massa PPh Pasal 21 beserta lampiran dan Bukti Potongannya, SPT Masa PPh Pasal 22 beserta Lampiran dan Bukti Potongnya, SPT Masa PPh Pasal 15 beserta Lampiran dan Bukti Potongnya, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) beserta lampiran dan Bukti Potongnya, SPT Masa PPN beserta lampiran, Surat Setoran Pajak (SPP), serta kode Jenis Setoran (KJS) dan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dalam SPP.
120078/1 | 336.2 RUD k | My Library | Available |
120078/2 | 336.2 RUD k | My Library | Available |
No other version available